Kejari Sumba Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

WAIKABUBAK, wartapolri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Sumba Barat, Senin (24/11/2025).

Nampak hadir dalam acara pemusnahan barang bukti diantaranya, Tri Saputra Manalu (Hakim PN Waikabubak), Waka Polres Sumba Barat, Wakapolres Sumba Barat Daya, para Kasi dan Jajaran Kejari Sumba Barat.

Kajari Sumba Barat, Ervarin Iswindyarti, SH., MH mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Selain itu juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah hal yang biasa kita lakukan. Ini kali ketiga kita lakukan pemusnahan. Sebelumnya telah kita lakukan pemusnahan pada bulan Agustus. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 30 (tiga puluh) perkara dengan kategori tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 10 (sepuluh) perkara, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 20 (dua puluh) perkara. Barang bukti tersebut meliputi senjata tajam (Parang Sumba), Sekop, Jerigen, dan Batu. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang bukti.

Kajari Sumba Barat, Ervarin Iswindyarti memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan.

Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti secara rutin, Kejari Sumba Barat berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *