Tersangka JUA Menghabisi Nyawa EY Di Tanah Righu, Motifnya : Ingin Ambil HP Korban

Waikabubak, wartapolri.com – JUA (18) tega membunuh Emyliana Yohanes (51) dan membuang jasadnya di kawasan kebun kosong di Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Sumba Barat, pada Kamis (23/1/2025) belum lama ini.

Jasad EY ditemukan oleh keluarga korban, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 pukul 06.00 Wita dalam kondisi tak berbusana.

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku pembunuhan terhadap EY yang bernama inisial JUA (18), berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumba Barat dengan bekerjasama dengan PolresSumbaTimur, pada Sabtu (25/1/2025 malam, di wilayah Bethel, Kelurahan Kambadjawa, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumba Barat mengungkapkan, sosok JUA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Emyliana Yohanes, yang pada saat itu korban pulang dari tempat menagih utang, di kampung Molina, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Sumba Barat, pada Kamis tanggal 23 Januari 2025. Selain itu, Polisi juga telah menetapkan JUA sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Motif kasus pembunuhan sadis yang gegerkan warga Sumba Barat itu, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sumba Barat. Pelaku (JUA) tega menghabisi nyawa korban karena ingin mengambil Handphone milik korban.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso mengatakan, pelaku (JUA) menghabisi nyawa korban karena ingin mengambil Handphone korban.

“Pelaku sudah kita amankan. Motifnya, dia mau ambil HP korban,” kata Gede Santiso kepada media ini saat dihubungi melalui via WhatsApp, Selasa (4/2/2025) sore.

Gede Santoso tidak menjelaskan secara terperinci motif pembunuhan terhadap EY. Gede hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses penyedikan.

“Saat ini dalam proses penyidikan,” tutur Gede.

Terkait indikasi adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso menyebutkan, bahwa pelaku pembunuhan yang menghabisi nyawa korban (EY) hanya satu satu orang, yaitu JUA (18) yang tertangkap di Kota Waingapu, Sumba Timur pada tanggal 25 Januari 2025 lalu.

“Hanya 1 bang pelakunya,” sebut Gede.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *