Waikabubak, wartapolri.com – Seorang pelaku spesialis curanmor diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Sumba Barat setelah mendapat laporan dari korban. Pelaku tersebut bernama Agustinus Talo Goro alias Timo asal desa Gaura, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat.
Timo diamankan oleh petugas dan diberi tindakan tegas dan terukur dengan timah panas karena mencoba melarikan diri, pada Selasa (10/9/2024).
Wakapolres Sumba Barat, Kompol Made Mudana yang ditemani Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso menceritakan kronologi kejadian. Pada hari Selasa tanggal 12 September 2024, sekira pukul 01.00 WITA, korban yang ketiduran tiba-tiba terbangun karena mendengar suara pintu kamar kos yang hendak dibuka oleh pelaku. Korban melihat aksi pelaku yang sedang mendorong motor milik korban yang tidak jauh dari tempat parkir motor tersebut.
Kemudian korban membuka pintu kamar kos lalu menghentikan aksi pelaku. Karena ketakutan, pelaku langsung melepaskan motor tersebut hingga jatuh. Pelaku ATG ini masih beranikan diri melempari korban dengan batu, namun tidak mengenai korban, tetapi mengenai pintu kamar kos korban.
Pada saat itu pelaku ATG melarikan diri bersama temannya yang berinisial KT yang sedang menunggu menggunakan motor lain. Pelaku ATG berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian, sedangkan satu pelaku lainnya (KT) masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku ATG bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan tiga buah batu yang digunakan pelaku diamankan oleh petugas. Sedangkan pelaku KT masih dalam pengejaran petugas dan masuk sebagai DPO.
Atas kejadian tersebut, pelaku ATG disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AG)


