
Waikabubak, wartapolri.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Luh Suantini, S.H., M.H didampingi hakim anggota Dony Pribadi, S. H., M.H dan Dwi Lestari, S.H, menjatuhkan hukuman selama 5 (lima) bulan penjara kepada terdakwa Lukas Lebu Gallu yang tidak lain adalah mantan wakil ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Nasdem, Selasa (3/10/2023) kemarin.
Lukas Lebu Gallu bersama ketiga terdakwa lainnya, yakni Jimmy Firmus (mantan staf pada kantor BPN/ATR Sumba Barat), Lukas Lade Bora dan Oktavianus Poro Lete sama-sama divonis hakim selama lima bulan penjara.
Vonis hakim 5 bulan penjara tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memohon kepada majelis hakim agar keempat terdakwa dihukum selama 3 tahun.
Menurut Robin Pangihutan, salah satu hakim anggota pada Pengadilan Negeri Waikabubak. Robin menuturkan, bahwa Hakim Ketua Ni Luh Suantini dalam putusannya disebutkan, majelis hakim sependapat dengan pembuktian JPU terkait alat bukti, keterangan saksi-saksi serta fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga perbuatan terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan JPU Pasal 385 Ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Waikabubak, Perkara Nomor : 76/Pid. B/2023/PN Wkb, majelis hakim menyebutkan bahwa :
1. Menyatakan Terdakwa LUKAS LEBU GALLU, S.H. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Lukas Lebu Gallu telah bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu terhadap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kesatu kami Penuntut Umum
Terkait vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Andri Kristanto mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap vonis hakim yang dijatuhi terdakwa mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat bersama tiga terdakwa lainnya.
“Tadi putusan untuk perkara Lukas Lebu Gallu, Jimmy Firmus, Lukas Lade Bora dan Oktavianus Poro Lete sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Waikabubak dengan putusan pidana penjara selama 5 bulan. Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya adalah masing-masing selama 3 tahun,” kata Andri Kristanto selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat kepada media ini melalui via WhatsApp, Selasa (3/10/2023) malam.
“Kemungkinan ada langkah yang akan kami tempuh terkait vonis hakim terhadap terdakwa yang jauh lebih ringan dari tuntutan kami,
tapi sekarang kami pikir-pikir terlebih dahulu,” tukasnya.
Penulis : Anton Gallu
