Gasak 2 Unit HP Di Toko, Pelaku di Bekuk Tim Puma Polres Dompu

Dompu.NTB, wartapolri.com – Tak butuh waktu lama dengan sigapnya Tim Puma Polres Dompu mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kabupaten Dompu, Minggu (1/1/2023) sekira pukul 12.00 Wita.

Untungnya aksi terduga berinisial DU (28) asal Dusun Saka, Desa Manggeasi ini terekam kamera CCTV yang terpasang di toko milik korban, sehingga memudahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan.

Terkait pengungkapan kasus tersebut kata Kasat Reskrim, AKP Adhar, S.Sos, bahwa terduga ditangkap diperjalanan saat membawa kabur barang bukti menuju Kabupaten Bima.

“Terduga ditangkap di tengah jalan, tepatnya di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima,” ungkap Kasat saat di konfirmasi awak media.

Kronologis kejadian itu, bahwa Tim Puma menerima laporan dari Korban Wahyuniati (28) pemilik toko di Lingkungan Larema, Simpasai, bernomor polisi : LP/B/ 01/ I /2023/SPKT/Res. Dompu/ Polda NTB.

Di hadapan petugas, korban mengaku bahwa pada Rabu, (28/12/2022) sekira pukul 08.30 ia hendak berangkat ke pasar sementara dua (2) Unit Handphone dia simpan dalam etalase toko, sampai sekembalinya dari pasar, ia terkejut bahwa Handphone yang tersimpan sudah tidak ada alias raib di curi orang.

“Menindaklanjuti laporan korban, Tim Puma bergegas memeriksa TKP sekaligus membongkar Kamera CCTV hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri serta identitas pelaku,” imbuh Kasat.

Lebih lanjut, setelah melalui serangkaian penyelidikan Tim Puma berhasil melacak keberadaan terduga pelaku, yang saat itu diketahui berada di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

“Terduga dan barang bukti berupa Handphone Xiaomi jenis Readme 10, saat ini sudah ditangani dan diperiksa di Mapolres Dompu,”tandas Kasat Reskrim.

Atas perbuatanya terduga pelaku bakal di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan patut di duga bahwa pelaku specialis pencuri hand phone serta sudah berpengalaman.

Terduga pelaku saat ini sudah di gelandang ke Mapolres Dompu guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya. pungkas Kasat Reskrim. Jurnalis/Rdw/ddo.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *