Waikabubak, wartapolri.com – Polres Sumba Barat kembali menunjukkan kegigihannya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama 15 unit sepeda motor hasil curian.
Dari 15 unit sepeda motor tersebut, 2 diantara merupakan hasil curian kedua pelaku yang di laporkan di SPKT Polres Sumba Barat, dengan korban berbeda, yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/I/2025 dan LP/B/19/I/2025. Sementara 13 unit sepeda motor lainnya, merupakan hasil temuan yang diduga hasil curian yang diamankan petugas saat kegiatan penyelidikan.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di samping Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Jalan Kelumbang, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial INW dari Desa Rewa Rara, Kecamatan Wanukaka, sementara satu pelaku lainnya, Y, masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam.
Kasus kedua terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, di Jalan Pasar Baru, Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Polisi berhasil menangkap tersangka ON dari Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, sementara tersangka lainnya, A, masih buron. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo Injection 110 cc warna hitam dengan nomor polisi ED 4648 BC. Sepeda motor ini diketahui milik Wilfridus Riam Bali Peka.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., yang memimpin konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Made Mudana dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso, S.I.K., S.Tr.K., menyampaikan bahwa selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, tim Satreskrim juga berhasil menyita sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil curian di wilayah Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera mendatangi Polres Sumba Barat guna mengambil kendaraan yang telah diamankan. Pemilik kendaraan wajib membawa BPKB atau bukti kepemilikan yang sah sebagai syarat pengambilan barang bukti. Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sumba Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.
Penulis : Anton Gallu
Sumber : Humas polres sumba barat

