Tipu Lansia Penerima PKH, Pemilik Agen BRILink Ubu Koba Dipolisikan

Waikabubak, wartapolri.com – Seorang agen Bank (BRILink) berinisial ENB dipolisikan karena diduga menggelapkan uang Rp200.000 milik keluarga penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Rabu (11/12/2024).

Warga Desa Patiala Dete, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, Kristopel Nanga sebagai korban mengadukan agen BRILink berinisial ENB tersebut.

ENB diaduka di Kepolisian oleh Kristopel Nanga lantaran merasa ditipu oleh agen BRILink Ubu Koba saat menarik uang PKH milik Rahel Rara Moto yang tidak lain adalah ibu kandung pengadu.

Awalnya, pelaku ENB belum mengakui perbuatannya, namun saat petugas SPKT Polres Sumba Barat mencecar pertanyaan, akhirnya ENB pemilik agen BRILink Ubu Koba mengakui perbuatannya bahwa ENB telah mengambil uang sebesar Rp200.000 usai melakukan transaksi penarikan sebanyak dua kali dari ATM PKH milik Rahel Rara Moto selaku penerima manfaat PKH.

Begini Kronologi Kejadiannya
Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, Kristopel Nanga anak kandung dari Rahel Rara Moto selaku pemilik ATM PKH, Kristo menuturkan bahwa Ubu Koba, mengelabuhi penerima manfaat PKH tersebut dengan sengaja melakukan dua kali penarikan, dimana penarikan pertama diduga ditilep oleh Ubu Koba sang pemilik BRILink, dan penarikan kedua untuk pemilik ATM.

Hal itu diungkap oleh Kristo Nanga, anak kandung penerima manfaat bantuan PKH tersebut.

“Penerima bantuan PKH itu mama kandung saya, dan saya yang pergi tarik itu uang tadi,” ungkap Kristo Nanga.

Kristo menceritakan, sebelumnya, ia sempat mengecek jumlah uang masuk di rekening pada agen BRILink lain. Pada struk tertera jelas, uang masuk sebesar 750.000. Namun, karena alasan tidak cukupnya uang tunai di agen tersebut, maka Kristo Nanga lantas melakukan penarikan di kios BRILink milik Ubu Koba.

“Sampai disitu, katanya uang masuk hanya 550.000. Jadi dia kasi saya uang 540.000 saja karena potong biaya penarikan 10.000,” terangnya.

Terhadap hal itu, Kristo lantas memprotes bahwa uang yang masuk seharusnya 750.000. Namun, Ubu Koba membantah, jika uang masuk hanya 550.000.

“Terus saya bilang, tadi saya check agen lain, uang masuk 750.000, kenapa disini tiba-tiba hilang lainnya. Lalu dia bilang, kau lihat saja di struknya itu, hanya 550.000,” tuturnya.

Tidak puas dengan hal itu, Kristo lantas kembali ke agen BRILink pertama untuk memastikan ulang terkait jumlah uang masuk, serta bukti transaksi keluarnya uang.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata fakta memperlihatkan terjadi dua kali transaksi, dimana transaksi pertama senilai 200.000 dan transaksi kedua senilai 550.000.

“Jadi jelas, uang 200.000 diduga ditilep,” kesal Kristo.

Kristo menduga, praktik nakal dan curang itu telah dilakukan sejak lama, namun baru ketahuan saat ini, sehingga ia mengadukan ENB di Polres Sumba Barat.

Untuk diketahui, Kristo Nanga meminta kepada pihak kepolisian agar kasus ini dilanjutkan. Dan kasus ini sedang didalami oleh Polres Sumba Barat untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *