Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik Diringkus Tim Elang Polsek Woja

Dompu.NTB, wartapolri.com – Timsus elang Polsek Woja berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, yang dilakukan kedua pelaku di beberapa tempat,Minggu (5/11/23) sekitar pukul 14.00 Wita.

Timsus Polsek Woja pada hari Minggu sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa telah di amankan terduga pelaku pencurian sepeda motor ID alias IRA (22) tahun warga Desa Doromelo yang tinggal sementara di Wilayah Desa Baka Jaya Kecamatan Woja dan DA warga Dusun Sanggopa Jaya Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa.

Selanjutnya Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin SIP memerintahkan timsus elang melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Merespon perintah pimpinan kemudian timsus elang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Bripka Abdul Hamid SH melakukan penyelidikan dan pengejaran terkait keberadaan ke dua tersangka, ucap Kapolsek.

Dan selang berapa lama timsus mendapat informasi yang A1 dari masyarakat bahwa kedua terduga pelaku berada di Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa.

Setelah mengetahui pasti keberadaan para pelaku kemudian timsus bergerak langsung menuju tempat keberadaan pelaku dan timsus berhasil mengamankan kedua terduga pelaku ID alias IRA yang saat itu sedang berada di rumah pacarnya di dusun Sanggopa Sante Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa.

Selanjutnya timsus melakukan pengembangan dan penggalian dari keterangan tersangka ID dan berhasil mengamankan DA yang pada saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Sanggopa jaya Desa yang sama dengan pelaku ID alias IRA, ungkap Kapolsek Woja.

Serangkaian dengan penangkapan terhadap kedua pelaku kemudian timsus melakukan pengembangan barang bukti sepeda motor merk Honda Supra X 125, warna hitam list merah dengan nomor Polisi EA 4157 F. Yang merupakan hasil curian di Desa Puing Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, namun pada saat itu pelaku ID alias Ira melarikan diri ketika sedang di arahkan untuk menunjukan barang bukti hasil curian tersebut sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan pada kaki kiri pelaku.

Selanjutnya mantan residivis kambuhan tersebut di bawa ke RSUD Dompu untuk perawatan medis lebih lanjut, terang Zainal pada awak media.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di glandang ke Mapolsek Woja untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tandasnya.

Dan atas perbuatan pelaku kata Kapolsek Woja, bakal di jerat pasal 3683 KUHP dengan ancaman pidan penjara maksimal 4 bulan 15 hari, Pungkasnya. Jurnalis. Rdw/ddo.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *