WAIKABUBAK, wartapolri.com – Video dan foto yang memperlihatkan sejumlah barang dagangan berceceran di badan jalan viral di media sosial sejak Jumat sore (17/7/202) kemarin. Kejadian tersebut dikaitkan dengan aksi penertiban yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terhadap pedagang kaki lima di wilayah kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Penertiban dilaksanakan pada Rabu, (15/7/2026) di kawasan Jalan Pisang, Kecamatan Kota Waikabubak. Petugas Sat Pol PP bersama unsur TNI menertibkan lapak yang dinilai melanggar Perda tentang ketertiban umum dan penggunaan bahu jalan.
Dalam proses penertiban, sejumlah keranjang sayur mayur sempat diangkat untuk diamankan ke mobil patroli. Beberapa barang seperti, tomat, lombok dan barang dagangan lainnya terjatuh dan berserakah ke aspal saat terjadi kericuhan kecil antara petugas dan pemilik barang.
Penyebab Barang Berceceran
Berdasarkan keterangan Bahctiar Abdurrahman alias Bahar selaku pemilik barang, ia mengatakan bahwa barang dagangan miliknya berceceran ke aspal, terjadi karena menolak saat barang dagangannya diambil paksa oleh petugas Sat Pol PP dan TNI, ia berusaha merampas kembali barang dagangan dari tangan petugas sehingga barang tersebut berceceran dan berserakah di aspal seperti gambar dan video yang beredar di media sosial.
“Karena barang dagangan saya diambil paksa oleh petugas, jadi saya berusaha rampas kembali dari petugas, makanya barang dagangan saya jatuh di aspal” ujar Bahar kepada media ini saat ditemui di kediamannya, pada Sabtu pagi (18/7/2026).
Bahar mengaku kalau barang dagangannya itu berceceran di aspal bukan karena dibuang oleh petugas Sat Pol PP, namun karena ia menolak barang dagangannya diambil paksa oleh petugas sehingga terjadi tarik-menarik antara petugas Sat Pol PP dengan dirinya yang mengakibatkan barang dagangan tersebut berceceran dan berserakah ke aspal.
“Bukan Pol PP yang buang, tapi karena diambil paksa oleh petugas makanya saya berusaha tarik kembali jadi barang jualan saya jatuh ke aspal” ungkapnya.
Bachtiar Abdurrahman alias Bahar mengaku kecewa atas tindakan Sat Pol PP yang mengangkut paksa barang dagangannya. Menurutnya, ia mengantongi izin usaha yang masih aktif.
Selain itu, Bahar mengaku bahwa sebelumnya petugas Sat Pol PP sudah mendatangi kediamannya agar tidak menjual sayur-sayuran. Namun lagi-lagi ia mengatakan bahwa ia tetap menjual sayur, dan buah-buahan karena tempat jualan merupakan rumah pribadinya.
“Dua bulan lalu petugas Pol PP memang sudah datang ke saya, mereka bilang tidak boleh jual sayur, dan buah-buahan di sini. Waktu itu juga hampir mereka angkat memang saya punya barang dagangan, tapi saya menolak karena saya punya izin,” ujarnya lagi.
Bahar berharap agar pemerintah daerah memberikan keadilan baginya atas penertiban yang dilakukan oleh Petugas Sat Pol PP.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumba Barat, Ferdy Kuala Djowa, S.Sos, membenarkan adanya penertiban di lokasi pasar lama dan sekitarnya.
“Kami melakukan penertiban sesuai SOP. Namun di lapangan memang terjadi penolakan,” ujar Ferdy Djowa saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp, pada Sabtu Siang (18/7/2026).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penertiban yang dilakukan oleh personel Satpol PP bersama unsur TNI merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan penataan Kota Waikabubak agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan yang cukup panjang, mulai dari sosialisasi, pendekatan persuasif, penyampaian surat pemberitahuan, hingga imbauan melalui berbagai media, termasuk media sosial.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menegaskan bahwa para pedagang yang ditertibkan merupakan pedagang yang menjual kebutuhan dapur, seperti ikan basah, ikan kering, cabai, tomat, sayuran hijau, bawang, dan komoditas sejenis di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area berjualan berdasarkan ketentuan penataan kota yang berlaku.
Pada pelaksanaan penertiban tanggal 15 Juli 2026, petugas hanya melakukan pengangkutan dan penertiban barang-barang dagangan yang berada di lokasi terlarang. Namun, dalam proses tersebut, terdapat penolakan dari pedagang yang bersangkutan yang berupaya merebut kembali barang dagangannya dari tangan petugas. Sebagian barang yang kemudian terlihat berserakan merupakan akibat dari tindakan pemilik barang itu sendiri saat berusaha mengambil kembali dagangannya.
Terkait tuduhan bahwa personel Satpol PP maupun unsur TNI melakukan perusakan terhadap barang dagangan, Ferdy Djowa membantah. Seluruh petugas di lapangan telah diarahkan untuk mengedepankan pendekatan humanis dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Faktanya begini, saat dulakukan penertiban dan pengangkutan barang dagangan untuk di bawa ke kantor agar pemilik barang diberikan pemahaman, yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan menarik-narik paksa barang dagangannya. Dalam tarik-menarik itulah beberapa barang seperti lombok dan tomat jatuh dan berserakah ke aspal. Jadi bukan petugas yang buang, dia sendiri yang melakukan perlawanan,” terangnya.
Terkait legalitas usaha, Ferdy Kuala Djowa menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan izin dasar yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah, khususnya terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan lokasi usaha. Adapun lokasi tempat berjualan yang dimaksud tidak termasuk dalam area yang diizinkan untuk aktivitas perdagangan ikan, sayuran, dan kebutuhan dapur lainnya.
Selain itu, menurut Kasat Pol PP, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat telah menyampaikan Surat Edaran Bupati Sumba Barat mengenai penataan dan penertiban pedagang di wilayah Kota Waikabubak. Surat tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan.
Ia menegas bahwa Pemerintah Kabupaten Sumba Barat tetap berkomitmen untuk memberikan ruang usaha yang layak bagi para pedagang, namun di sisi lain juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung upaya penataan Kota Waikabubak demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Pemerintah daerah mengimbau pedagang untuk berjualan di lokasi yang sudah disediakan. Relokasi ke pasar baru Weekarou akan terus disosialisasikan agar tidak ada lagi aktivitas di bahu jalan.
“Penertiban bukan untuk mematikan usaha. Pemerintah siapkan tempat agar sama-sama tertib dan nyaman,” tegas Ferdy Djowa.
Penertiban PKL di ruang publik memang rutin dilakukan oleh petugas Sat Pol PP bersama TNI untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran lalu lintas. Namun, benturan di lapangan sering terjadi karena belum semua pedagang mempunyai kesadaran untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda) dan bahkan menolak ketika diarahkan ke tempat yang disediakan.
Penulis : Anton Gallu

