12 Jam Geledah Kantor Keuangan, Ruang Sekda Hingga Kantor ATR/BPN Sumba Barat, Jaksa Sita 184 Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ring Road

Waikabubak, wartapolri.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat kembali menggeledah kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Ruang Sekretaris Daerah, Ruang Bagian Hukum hingga kantor ATR/BPN Kabupaten Sumba Barat, Jumat (27/10/2023).

Jaksa mengobrak-abrik dokumen penting di ketiga kantor yang ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan jalan lingkar luar (Ring Road) kabupaten Sumba Barat selama 12 jam, mulai dari pukul 10.00 pagi hingga pukul 22.00 malam.

Berdasarkan pantauan media ini, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jaksa berhasil menyita 184 dokumen penting termasuk sertifikat objek tanah yang dilalui jalan lingkar luar (Ring Road) Sumba Barat.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat yang di pimpin oleh Kasi Datun Kejari Sumba Barat Johansen C.Hutabarat,SH,MH didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Vidi Pradinata, SH., MH, Kasi Intel Mohammad,SH,MH,Kasi Pidum Andri Kristanto,SH,MH dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat tiba di Kantor Pertanahan pukul 14:43 wita dan diterima oleh FX Simond Payong R, S.ST sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat sementara memeriksa berkas dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan pembangunan jalan lingkar luar Kota Waikabubak tahun anggaran 2016 – 2020 yang dipimpin langsung oleh Kasi Datun Kejari Sumba Barat Johansen C.Hutabarat, SH., MH didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Vidi Pradinata, SH., MH, Kasi Intel Mohammad, SH., MH, Kasi Pidum Andri Kristanto,SH., MH dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat,”ungkap Johansen.

Ini masih berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembebasan lahan pembangunan jalan lingkar luar Kota Waikabubak.Kegiatan ini masih berlangsung, dan kami dari Tim Penyidik akan terus melakukan pencarian terhadap bukti-bukti, dokumen-dokumen, surat-surat, yang berkaitan dengan proses penyidikan penyimpangan pembebasan lahan pembangunan jalan lingkar luar Kota Waikabubak.

Dalam pengeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah menemukan 72 dokumen penting yang merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembebasan lahan pembangunan jalan lingkar luar Kota Waikabubak. Selain itu, Jaksa juga menyita sebanyak 20 dokumen dari ruang Sekretaris Daerah (Sekda) dan bagian Hukum pada sekretariat daerah, sebanyak 92 dokumen dari kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kantor Keuangan) yang ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana K
korupsi jalan lingkar luar (Ring Road) Sumba Barat.

Alat bukti yang di sita dari kantor pertanahan diantaranya terdapat berupa Warkah atau sertifikat tanah yang belum berhasil menjadi hak pakai pemerintah Sumba barat yang berada pada lintasan jalur Ring Road. Termasuk sertifikat yang belum diterbitkan oleh Badan pertanahan karena belum terlaksana pemecahan sertifikat dengan alasan pemerintah daerah belum membayar biaya pemecahan sertifikat kepada kantor ATR/BPN Kabupaten Sumba Barat sehingga belum di pecahkan sesuai hak kepemilikan.

Usai proses pengeledahan berlangsung Ketua Tim penyidik pada kejaksaan negeri Sumba Barat mengungkapkan saat di konfirmasi awak media terkait apakah proses penggeledahan masih berlangsung, Yohansen Christian Hutabara, SH., MH menyebutkan kemungkinan masih ada alat bukti yang belum di temukan selama proses penggeledahan berlangsung, sehingga masih ada kemungkinan untuk diadakan penggeledahan lanjutan. Namun kapan persisnya adanya pengeledahan lanjutan belum dapat dipastikan oleh Yohansen.

Diketahui, penyimpangan pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 haktare di empat kecamatan di Kabupaten Sumba Barat, yaitu Kecamatan Lamboya, Wanokaka, Loli dan Kota Waikabubak, diduga telah menelan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.998.930.075 (Sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Anggaran sebesar Rp 9 Miliar lebih itu, informasinya digunakan khusus pembebasan lahan masyarakat seluas 52 Hektare untuk pembangunan jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat.

Sebelumnya,Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Barat,Vidi Pradinata, SH., MH, menyampaikan bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp 9 Miliar lebih tersebut, digunakan dalam beberapa tahap kegiatan pembebasan lahan, yakni pada tahun 2017–2019 dilakukan empat kegiatan pembebasan lahan dengan nominal anggaran sebesar Rp 2 Miliar lebih, dan pada tahun 2020 dilakukan satu kegiatan pembebasan lahan dengan nominal anggaran sebesar Rp 7 Miliar lebih,”ungkap Vidi. (AG/WP)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *