Kejari Sumba Barat Naikan Status Kasus Lawadi SBD Dari Penyelidikan Ke Tahap Penyidikan

Waikabubak, wartapolri.com – Kejaksaan Negeri Sumba Barat menaikan status kasus perusahaan daerah Lawadi SBD dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Bintang Latinusa Yusvantare, SH, MH saat menggelar Konfrensi Pers, Jumat (16/02/2024) kemarin di Aula Kantor Kejari Sumba Barat.

Dihadapan awak media, Kejari Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare, SH, MH menyampaikan bahwa perkembangan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023, sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah mengeluarkan surat perintah Penyelidikan Nomor : 94/N.3.20/FD:/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Menurut Kajari Bintang, hasil penyelidikan tersebut Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah memeriksa 16 orang saksi guna menemukan bukti yang diduga sebagai tindak pidana korupsi penyertaan modal Perumda Lawadi Sumba Barat Daya.

Kejari Sumba Barat juga menyebutkan bahwa telah memeriksa 115 bukti surat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kejaksaan Negeri Sumba Barat menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan umum daerah Lawadi Sumba Barat Daya ke tahap Penyidikan selama 30 hari ke depan guna mencari dan mengumpulkan bukti – bukti yang mana dengan bukti tersebut akan membuat suatu perkara tindak pidana guna menemukan siapa – siapa tersangkanya,” sebut Kejari.

Kajari juga menyampaikan, hasil pemeriksaan akuntan publik untuk dua tahun anggaran menemukan penyelewengan dana perusahaan daerah Lawadi Sumba Barat Daya sebesar Rp 2,8 miliar.

Sedangkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumba Barat Daya untuk 3 tahun anggaran menemukan penyelewengan dana PD Lawadi Sumba Barat Daya sebesar Rp 3.7 Miliar.Sementara total penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada PD Lawadi Sumba Barat Daya sebesar Rp 5.190.000.000,00.

Kejari juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakan hukum dan tidak akan kompromi dengan siapa pun dengan pihak – pihak yang menghalangi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada PD Lawadi Sumba Barat Daya,” tegas Kajari Bintang.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *