Waikabubak, wartapolri.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat gelar sosialisasi pengawasan partisipatif menjelang pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Kegiatan pengawasan partisipatif tahapan pemungutan dan penghitungan suara tersebut digelar di Hotel Pelita Waikabubak, dengan menghadirkan narasumber Ni Wayan Prawita Ariani selaku pegiat Pemilu dan Pilkada, Senin (18/11/2024).
Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Sri Demu Alemina Br. Bangun, mengatakan bahwa masyarakat sangat penting untuk berperan menjadi pengawasan partisipatif menjelang pemilihan kepala daerah di kabupaten Sumba Barat.
“Jumlah penduduk setiap desa pada kecamatan berbeda-beda sedangkan Bawaslu hanya memiliki pengawas satu orang saja di setiap desa dan kelurahan,” ujarnya.
Mantan Ketua KPU Sumba Barat itu mengatakan, peran masyarakat sangat penting ikut serta mengawasi sehingga kegiatan pengawasan partisipatif mengundang Ketua Bhayangkari Cabang Sumba Barat, Dharma Wanita, Persit, Mahasiswa, perwakilan Perempuan Lintas Agama, Organisasi Masyarakat, dan Jurnalis di Sumba Barat.
Dijelaskan, peserta sosialisasi diberi materi terkait pengawasan yang bisa mereka lakukan termasuk ikut serta mensosialisasikan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya sekaligus mengawasi emilihan.
“Kami berharap, peserta kegiatan mendapat pengetahuan tentang pengawasan yang bisa dilakukan kemudian menyampaikan kepada masyarakat sehingga bersama-sama melakukan pengawasan,” ucapnya.
Disebutkannya, peran masyarakat dalam mengawasi sangat diperlukan karena jumlah pengawas di lapangan tidak sebanding dengan yang diawasi, sehingga partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu Bawaslu melakukan pengawasan Pilkada Serentak tahun 2024.
“Minimal menginformasikan atau mengingatkan pengawas TPS manakala ada hal-hal yang tidak terjangkau dalam pengawasan Bawaslu,” pungkasnya.
Narasumber sosialisasi Ni Wayan Prawita Ariani mengatakan, masyarakat penting untuk mengetahui larangan dan hal-hal lainnya yang tidak boleh dilakukan pada proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat itu menekankan pentingnya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku. Disebutkan, hal ini bertujuan agar tidak ada suara yang tidak sah akibat kesalahan prosedural di TPS.
“Setiap pelanggaran dalam pencoblosan bisa berakibat pada pelanggaran pemilihan dan atau berpotensi berpengaruh pada berkurangnya suara sah bagi calon yang berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah,” tukasnya.
Menurut Ni Wayan, pengawasan yang ketat dari masyarakat diperlukan untuk menjaga kualitas demokrasi dalam pemiliahan kepala daerah serentak tahun 2024 ini.
“Pengawasan yang baik akan membantu mencegah pelanggaran yang bisa merusak nilai-nilai demokrasi itu sendiri, sehingga diharapkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses Pilkada yang tengah berlangsung,” tutupnya.
Penulis : Anton Gallu