BREAKING NEWS, Kejaksaan Negeri Sumba Barat Tahan Direktur Perumda LAWASI SBD Bersama Satu Tersangka Lainnya

Waikabubak, wartapolri.com – Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Lawadi Sumba Barat Daya, Norbertus Kaleka (NK) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) LAWADI, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Selain Direktur, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat juga menetapkan Paulus Male (PM) selaku Bidang Pemasaran dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan meneliti sebanyak 115 bukti surat sebagai petunjuk dalam melakukan penyidikan, guna untuk mencari dan menemukan suatu alat bukti kebenaran dalam perkara secara terang benerang terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Perumda “LAWADI” kabupaten Sumba Barat Daya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, disimpulkan telah cukup bukti ketiga tersangka tersebut terlibat dalam perkara korupsi penyertaan modal Perusahan Umum Daerah “LAWADI” Tahun Anggaran 2020 sampai pada tahun Anggaran 2023 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., mengatakan bahwa Penyidik telah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara NK selaku Direktur Utama Perumda Lawadi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRINT- 73/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024 dan PM selaku Direktur Pemasaran Perumda Lawadi Masa Jabatan Tahun 2020-2023 sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 74/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah LAWADI TA. 2020 s/d 2023 Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya,” kata Kajari Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Pidum, usai penetapan dan penahanan ketiga tersangka, Senin (28/10/2024).

Atas tindakannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kedua tersangka Norbertus Kaleka dan Paulus Male sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Waikabubak selama 20 (Dua puluh) hari kedepan, karena tersangka NK dan PM telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *